Tentang : BNI 46 dan Info Bank
Judul Artikel: Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46
Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46
Merupakan tabungan yang diperuntukkan bagi Pegawai/Anggota suatu
Perusahaan/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Profesi yang menjalin kerjasama
dengan BNI yang berfungsi sebagai sarana tabungan, kartu identitas Pegawai/Anggota
MANFAAT
MANFAAT
- Taplus Pegawai/Taplus Anggota memberikan fasilitas Kartu Pegawai/Kartu Anggota suatu perusahaan, lembaga, asosiasi, dan organisasi yang dapat Anda gunakan sebagai Kartu Identitas
- Dengan memiliki Kartu Pegawai/Anggota sebagai kartu identitas, Anda akan merasa “ memiliki/bangga” terhadap institusi/perusahaan Anda.
- Kartu Pegawai/Anggota dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan dan dapat bertransaksi di ribuan jaringan ATM BNI, ATM bersama dan Link serta fasilitas BNI Internet banking, BNI Phone Banking dan BNI SMS banking
-
Tabungan Pegawai/Anggota diberikan kepada pegawai/anggota Perusahaan, Lembaga, Asosiasi, Organisasi yang mengadakan kerjasama dengan BNI yang telah didudukkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BNI dengan Perusahaan, Lembaga, Asosiasi, Organisasi tersebut.
-
Melakukan setoran pertama untuk pembukaan rekening yang besarnya sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
-
Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-
-
Memelihara saldo minimum yang besarnya sama dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).
-
Perusahaan/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Profesi yang dapat melakukan kerjasama kepemilikan BNI Tappa sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku di BNI.
Suku Bunga BNI Taplus
Pegawai / Anggota
|
|
Saldo
|
Suku Bunga (%) pa
|
< Rp 1 juta
|
0,00 %
|
Rp 1 juta - Rp 10 juta
|
0,25 %
|
> Rp 10 juta - Rp 50 juta
|
0,50 %
|
> Rp 50 juta - Rp 100 juta
|
0,75 %
|
> Rp 100
juta
|
1,00 %
|
Penalti karena rekening pasif (dormant) tidak dikenakan biaya.
Rekening pasif (dormant) adalah rekening yang tidak bertransaksi selama 6 bulan berturut-turut. Rekening dormant dapat aktif kembali dengan transaksi pendebetan/pengkreditan melalui fasilitas e-Banking, penarikan tunai, penyetoran tunai, pemindahbukuan melalui Kantor Cabang BNI atau pembelanjaan di merchant.”
- Pembebanan tunggakan Biaya Administrasi dan Denda < Saldo Minimum maksimal 3x tunggakan.
- Pembebanan tunggakan Biaya Administrasi Kartu akan dikenakan ke rekening nasabah maksimal Rp 10.000,- untuk semua jenis Kartu Debit.
Itulah artikel mengenai Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46
Artikel yang memuat tentang Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46, semoga dapat memberikan masukan yang sobat cari. Okay, sekian posting dari saya.
Anda baru saja membaca Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46 dan artikel ini dapat dikutip dengan menyertakan permalink berikut ini https://caradansyarat.blogspot.com/2016/07/cara-dan-persyaratan-membuka-rekening_10.html Jika bukan artikel ini yang sobat cari BNI 46, Info Bank mungkin artikel dibawah ini dapat membantu sobat.
0 Response to "Cara dan Persyaratan Membuka Rekening Tabungan Taplus Pegawai / Taplus Anggota (Taplus TAPPA) BNI 46"
Posting Komentar