Tentang : Bank Mandiri dan Kartu
Judul Artikel: Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash
Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash
-
Untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening mandiri e-cash dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3(tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang mandiri e-cash.
-
Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening mandiri e-cash sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening mandiri e-cash.
-
Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening mandiri e-cash jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
-
Atas permintaan pemegang mandiri e-cash antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau Simcard, pemegang mandiri e-cash dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank.
-
Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada USSD maupun aplikasi mandiri e-cash sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.
-
Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan re-issue PIN rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.
-
Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang mandiri e-cash registered.
-
Saldo yang tersisa pada setiap rekening mandiri e-cash yang ditutup akan diserahkan kepada pemegang mandiri e-cash setelah dipotong dengan biaya-biaya Bank yang dikenakan terhadap rekening mandiri e-cash tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh pemegang mandiri e-cash.
-
Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang mandiri e-cash kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang mandiri e-cash, maka pemegang mandiri e-cash wajib melunasi kewajibannya tersebut.
Itulah artikel mengenai Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash
Artikel yang memuat tentang Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash, semoga dapat memberikan masukan yang sobat cari. Okay, sekian posting dari saya.
Anda baru saja membaca Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash dan artikel ini dapat dikutip dengan menyertakan permalink berikut ini https://caradansyarat.blogspot.com/2016/07/pemblokiran-pembukaan-blokir-re-issue.html Jika bukan artikel ini yang sobat cari Bank Mandiri, Kartu mungkin artikel dibawah ini dapat membantu sobat.
0 Response to "Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash"
Posting Komentar